Program Tabungan Haji, Menabung cukup 5 Tahun




Menunaikan ibadah haji ke baitullah merupakan kewajiban dan cita-cita setiap muslim. Menunaikan rukun islam ke 5 ini wajib ditunaikan oleh kita apabila secara lahir dan batin mampu melakukannya. Sebagian orang mungkin berpikir menunaikan haji adalah sesuatu yang masih jauh dan mungkin belum terpikirkan karena besarnya biaya yang dibutuhkan. Baik biaya langsung maupun tidak langsung. Padahal dengan menabung Rp. 670 ribuan perbulan selama 5 tahun saja, anda sudah bisa merencanakan ibadah haji.


Tujuan : Peserta memiliki jaminan dana haji/umroh, termasuk dana untuk membadalkan jika meninggal dunia

Ketentuan Pokok :

1. Premi minimal Rp. 670/bulan, atau Rp. 2 Juta/3 bulan atau Rp. 8 Juta / tahun
2. Lama menabung minimal 5 tahun
3. Minimal mengendap dana 7 tahun
4. Tidak ada dana talangan dan manasik, murni menabung dan asuransi haji/umroh

Manfaat :

  1. Santunan duka cita jika calon jamaah haji/umroh meninggal dunia minimal Rp. 40 Juta. Seluruh saldo tabungan ditambah dengan bagi hasil dikembalikan kepada ahli waris, untuk membadalkan calon jamaah haji/umroh.
  2. Santunan kecelakaan, tambahan santunan duka, jika calon jamaah haji/umroh meninggal dunia karena kecelakaan minimal Rp. 40 Juta, sebagai dana tambahan untuk membadalkan calon jamaah haji/umroh.
  3. Santunan harian rawat inap, Rp. 800 Rb/hari, jika calon atau peserta haji/umroh dirawat inap
  4. Dana umroh/haji badal (untuk membadalkan, jika calon jamaah haji/umroh meninggal dunia).
  5. Bonus bagi hasil tambahan, bagi yang menabung lebih dari 5 tahun, mulai tahun ke-6
Kalau tidak dari sekarang merencanakan untuk beribadah haji, apakah nanti kesempatan tubuh sehat dan rezeki yang lancar  ini masih ada?

Posting Komentar

0 Komentar